Kita akan mudah menyimpulkan suatu hal lebih akurat dan tepat, apabila terdapat data, atau angka. Dengan begitu, kita mampu memperkirakan-memperhitungkan kekuatan, daya tahan, hingga resiko pemakaian besi terhadap sebuah konstruksi bangunan. Inilah pentingnya kenapa besi berkualitas itu haruslah besi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Besi adalah jenis material terpenting dalam sebuah konstruksi bangunan. Jenis besi beton yang menjadi utama penyangga atau pondasi, haruslah memiliki kualitas perihal aspek kekuatan dan daya tahan. Karena besi yang berkualitas rendah cepat atau lambat pasti berimbas kepada keselamatan dan keamanan jiwa manusia. Dengan kejelasan angka dan data sesuai SNI, maka proses ilmiah bisa dibuktikan-dibantah apabila terjadi resiko keselamatan di kemudian hari.
Jenis besi beton itu sendiri memiliki dua tipe: polos (plain rebar) dan ulir (reinforced rebar).
Jenis besi beton polos memiliki daya tarik lebih rendah, sifat baja yang cenderung lebih lunak daripada besi beton ulir, dan biasanya digunakan sebagai struktur pendukung. Hasil rata-rata kekuatan tarik (TS – Tensile Strength) besi beton polos yaitu 280 N/mm.
Sementara itu, Jenis besi beton ulir memiliki ukuran diameter mulai dari 10 mm hingga 32 mm. Ukuran standar panjang besi beton ulir yaitu 12 meter, namun biasa dijual dalam satu ikat (bundle) yang ditekuk menjadi dua.
Besi beton SNI mengharuskan produksi besi memiliki acuan standar dan kriteria tertentu yang wajib dipatuhi para produsen. Apa saja hal-hal tersebut?
Referensi industri besi Jepang
Pemerintah lewat lembaga Badan Standarisasi Nasional (BSN) bertugas mengurusi, mengawasi, dan menyetujui produk cakupan SNI. Mereka memastikan bahwa produk lokal-impor yang beredar di pasar sudah sesuai aturan main yang tidak merugikan konsumen. Standarisasi ini merujuk kepada referensi yang diambil dari besi baja berstandar Jepang, JIS (Japanese Industrial Standard).
Sifat SNI itu adalah mandatory (wajib). Berbagai komoditas pun meliputi semua produk yang beredar di pasar. Lembaga tersebut juga memastikan bahwa produk yang di pasar sudah sesuai SNI, baik lokal maupun impor.
Sementara itu, terdapat istilah batas toleransi pada besi SNI. Sudah tahukah apa yang dimakud?
Apa itu yang dimaksud dengan istilah batas toleransi SNI?
Istilah batas toleransi adalah besarnya penyimpangan yang diizinkan dari ambang batas normal.
Contohnya begini. Apabila mengacu kepada SNI 07-2050-2002, panjang baja tulangan beton ditetapkan hanya sebesar 6 meter, 9 meter, dan 12 meter. Batas toleransi panjang baja tulangan beton ditetapkan minus 0 milimeter (-0 mm) plus 70 milimeter (+70).
Artinya, apabila besi beton memiliki panjang 12 meter, maka minimum panjang besi beton itu haruslah 11,93 meter. Sehingga besi tersebut bisa dikategorikan sebagai besi SNI.
Sehingga jika besi ini memiliki panjang 12 meter, maka minimum panjang besi beton tersebut haruslah 11.93 meter untuk bisa dikategorikan sebagai besi SNI. Toleransi besi beton sendiri mencakup beberapa kriteria.
Beton banci yang beredar dipasaran biasanya mereduksi (mengurangi) ukuran panjang dan diameternya. Jika biasanya panjang baja tulangan beton adalah 12 meter, maka mereka bisa mereduksinya hingga 11.5 meter atau malah kurang dari itu.
Apa saja kriteria Besi Beton SNI berdasarkan BSN?
Ada empat kriteria penting diantaranya, mengacu kepada Badan Sertifikasi Nasional (BSN). Kriteria yang harus dipatuhi produsen industri besi di Indonesia yakni:
Ukuran Nominal. Ukuran harus sesuai yang diterapkan.
Toleransi. Besarnya penyimpangan yang diizinkan dari ambang batas normal.
Diameter Dalam. Ukuran diameter tanpa sirip pada baja tulangan beton sirip.
Sirip Melintang. Merupakan setiap sirip yang terdapat pada permukaan batang baja tulangan beton, melintang terhadap sudut batang baja tulangan beton.